Perubahan Seragam PNS Berlaku Mulai Tanggal 8 Februari 2016

Guru Mesuji : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Permendagri tersebut mulai berlaku dan diterapkan pada hari senin, 8 Februari 2016 yang bertepatan dengan hari raya Imlek. Kemudian menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. Kebijakan sanksi ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Perubahan seragam untuk PNS tersebut antara lain : 
  1. Pada hari Senin � Selasa pakaian dinas krem. 
  2. Rabu kemeja putih.
  3. Kamis � Jumat menggunakan batik.
  4. Seragam Linmas dipakai pada acara khusus Satpol PP, dan bukan menjadi seragam harian.

0 Response to "Perubahan Seragam PNS Berlaku Mulai Tanggal 8 Februari 2016"

Post a Comment