Di Posting Oleh : NAMA BLOG ANDA (NAMA ANDA)
Kategori : Seragam PNS
Guru Mesuji : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Dengan keluarnya Permendagri tersebut langsung direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji khususnya di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji dengan merilis jadwal pemakaian seragam.
Berikut ini jadwal pemakaian seragam di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji yang berhasil kami dapatkan dari bapak Iklas Setia (Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji).
0 Response to "Ini Dia Jadwal Pemakaian Seragam di Lingkup Dinas Pendidikan Mesuji"
Post a Comment